Jejak Pajak Indonesia merupakan buku tentang sejarah masa lampau Indonesia sampai tahun 1966, dengan perpajakan sebagai obyek utamanya. Buku bagian satu ini saya tulis bersama sejarawan Heri Priyatmoko, dengan didukung oleh kawan-kawan di Direktorat P2 Humas DJP, dosen sejarah UI, dan tim LKPS. Berikut ini prolognya.
Penulisan buku Jejak
Pajak Indonesia ini dilakukan sebagai upaya awal menggali beragam informasi
tentang pajak atau pungutan yang telah ada sejak ratusan tahun lampau di
wilayah Nusantara. Penulisan melalui empat tahap metodologi,
yaitu Heuristik sebagai pengumpulan sumber data, Kritik sumber sebagai langkah penelitian atas sumber
yang diperoleh untuk otentifikasi, Interpretasi
sebagai langkah penafsiran
terhadap sumber yang telah didapatkan, dan Historiografi sebagai penyusunan atas penafsiran terhadap
sumber-sumber sejarah tersebut dalam bentuk
tertulis. Tentunya masih ada kekurangan dalam
upaya penulisan
sejarah pajak di Indonesia ini. Untuk melengkapi
dan mendalami sejarah pajak, perlulah kiranya menerapkan pendekatan ilmu sosial
dalam metodologinya.
Pembabakan penulisan
dilakukan menurut periodesasi masa kerajaan sebanyak enam bab, masa kedatangan
bangsa asing sebanyak enam bab, dan masa berdirinya Republik Indonesia di bawah
kepemimpinan Presiden Soekarno sebanyak dua bab. Ke depan dapat dilakukan
penulisan sejarah pajak secara tematik atau tipe pajak yang telah ada sejak
masa Kerajaan Sriwijaya hingga masa kini, dan tipe pajak apa yang telah usai,
mengalami modifikasi, atau bermetamorfosis.
Pemilihan kerajaan
pada penulisan setiap bab merupakan representasi jaman pada masa itu. Untuk
masa awal pajak diambil sejak era Kerajaan Sriwijaya tumbuh pada abad ke-7 dan
berkembang pesat. Berlanjut ke kerajaan-kerajaan besar yang pernah ada di Jawa,
sejumlah kerajaan di kawasan pesisir, dan kembali ke Jawa masa Kerajaan Mataram
Islam. Asumsi ini dianggap dapat mewakili situasi dan kondisi perpajakan di
Indonesia pada masa lampau. Seiring masih berkuasanya kerajaan-kerajaan, pada
abad ke-16 bangsa asing melakukan penetrasi dagang ke kawasan nusantara.
Dalam naskah ini, ada
beberapa paparan pajak terutama era kerajaan yang berupa paparan umum, ada pula
yang pembahasannya cukup mendetail dalam angka. Secara umum buku ini ingin
memperlihatkan bahwa bentuk pajak atau pungutan di nusantara telah ada jauh
sejak era kekuasaan para kerajaan.
Pajak merupakan bentuk pungutan dari pemerintah. Pada tulisan “Pajak dalam Perspektif Sejarah” (Ong Hok
Ham, 1985) diterangkan bahwa pembicaraan tentang negara tidak dapat dilepaskan
dengan persoalan usaha negara dalam menghimpun dana lewat pajak. Pajak sebagai
bentuk iuran rakyat kepada negara dikenal dengan nama upeti. Upeti tersebut
berbentuk barang hasil kerja dan hasil bumi, seperti hasil panen, hasil
perkebunan, hasil olahan rumah tangga, dan hasil karya.
Konsepsi perpajakan terus berkembang, sebagaimana definisi
pajak terakhir, menurut Undang-Undang Nomor 16
tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 ayat 1, berbunyi: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejarah dunia membuktikan bahwa upaya membangun negara tak cukup
berbekal ideologi, kekuatan militer, dan kabinet pemerintahan yang tangguh.
Pajak menjadi salah satu modal pokok penggerak roda pemerintahan. Dipungut dari
rakyat, lalu dikelola pemerintah demi memenuhi tujuan kolektif, yakni
menyejahterakan rakyat dan memakmurkan negeri. Hampir seluruh penduduk
Indonesia terbebani pajak. Tanah, bangunan rumah, dan kendaraan bermotor milik
mereka dikenai pajak. Sampai wong cilik
punya guyonan: tiada lubang yang luput dari incaran pajak. Sumber daya alam dan
tenaga manusia memang tersedia melimpah, namun negara perlu ongkos untuk
menjalankan fungsinya. Alhasil, pajak jadi jalan keluar.
Pemerintahan berjalan berkat asupan pajak dari masyarakat. Pasca-kemerdekaan,
bangsa ini mengadopsi sistem birokrasi warisan kolonial, termasuk sistem pajak
yang dimodifikasi sedemikian rupa. Artinya, gagasan perihal pajak di Indonesia
tidak datang tiba-tiba, melainkan buah dari proses sejarah. Beda dengan model
pembiayaan “negara” klasik yang bertumpu pada upeti dan pungutan yang ditarik
dari para kawula. Kerajaan tradisional berpegang pada hukum bahwa raja ialah
pemilik semua yang ada di atas tanah kekuasaannya, sehingga bebas meminta
upeti.
Kerajaan tradisional berpegang pada hukum bahwa raja ialah pemilik
semua yang ada di atas tanah kekuasaannya, sehingga bebas meminta upeti. Sejak masa Kerajaan Sriwijaya abad ke-VII, pajak berupa sistem upeti
telah diterapkan. Di Kerajaan Mataram kuno, dari prasasti-prasasti abad kesepuluh
warisan Kerajaan, terbaca betapa pajak menjadi modal utama untuk pembiayaan negara dan menjalankan roda
pemerintahan. Prasasti Rukam menceritakan pengumpulan hasil pajak dari penduduk salah satunya dimanfaatkan sebagai biaya operasional perawatan bangunan dan kegiatan keagamaan.
Contoh lainnya, yaitu raja menetapkan pengurangan pajak-pajak yang
diserahkan ke kas kerajaan dari suatu desa. Adapun aneka jenis pajaknya, yakni
pajak hasil sawah, pagangan, kebun sirih, tepian-tepian, sungai dan rawa. Pajak itu diserahkan
kepada raja guna memenuhi kepentingan pemeliharaan bendungan. Sedangkan
pajak-pajak perdagangan di pedesaan berupa mata uang perak tidak dikurangi.
Model pajak tradisional yang diterapkan pada kurun ini lebih bersifat kolektif
atau ditanggung bersama, bukan menjadi beban individu.
Praktek penarikan dan penggunaan pajak tradisional memang rawan
terjadi penyimpangan. Bukan hanya terjadi di masa sekarang, penyimpangan juga
ditemukan pada masa silam. Masalah petugas pajak yang berusaha memungut lebih
banyak dari yang semestinya dibayar oleh penduduk untuk kepentingan diri
sendiri ternyata sudah dikenal juga pada zaman Mataram kuno.
Dari masa pemerintahan raja terbesar dari
Majapahit, Hayam Wuruk, tergambar bagaimana penarikan dan pendistribusian pajak
dipercanggih. Sebagai kekuasaan teritorial kekuatan Majapahit adalah pada
struktur birokrasi yang terperinci, salahsatunya di bidang perpajakan
sebagaimana dijelaskan dalam kitab Praniti
Raja Kapakapa. Ada 150 mantra dan
1500 pejabat-pejabat. Ini tentu penting mengingat Majapahit memiliki sejumlah
raja-raja bawahan (paduka bhattara).
Mereka sekaligus juga menjadi mesin penarikan pajak bagi kerajaan.
Kitab Negarakretagama
dan beberapa buah prasasti memberikan keterangan mengenai hal itu. Pajak bukan
hanya digunakan untuk memperluas dan menambah jumlah waduk untuk meningkatkan
kesejahteraan Majapahit sebagai kekuatan agraris, tetapi juga ditambah
saluran-saluran pengairan, pembukaan tanah baru untuk perladangan.
Sungai-sungai dibuatkan tempat penyebrangan juga jalan-jalan diberi batu bulat
untuk mempermudah lalu lintas antar daerah. Termasuk juga pelabuhan-pelabuhan
mengingat majapahit adalah juga mengandalkan niaga maritim.
Di Kerajaan Mataram
baru yang muncul setelah keruntuhan Majapahit pada abad ke 16, raja memiliki
semua tanah dan setiap penggarapnya wajib membayar upeti dan menyerahkan
sebagian tenaga untuknya. Guna
memenuhi kebutuhan materiil maupun finansial, penguasa kerajaan menarik pajak
dan pungutan tertentu. Pajak memang jadi tumpuan hidup keraton. Ia menjadi
sumber penghasilan keraton untuk mencukupi setiap keperluan, dari perbaikan
jalan, biaya hidup pejabat, bahkan rumput untuk kuda raja. Mataram mampu ekspansi dengan membangun kekuatan militer yang hebat,
bahkan banyak berperang serta menyerang Kompeni di Batavia yang membuktikan
basis sumber keuangannya yang mantap pada masa Sultan Agung. Tetapi, kemudian
menjadi melorot karena ketakberdayaannya ketika sumber-sumber pajak dikuasai
oleh VOC.
Di masa Mataram pajak tak
melulu berwujud duit, ada kalanya berbentuk barang
ataupun tenaga untuk kerja. Daerah-daerah tertentu “dipajaki”
suatu barang untuk kegiatan operasional keraton. Contohnya, desa A menyediakan
beras untuk keperluan dapur keraton, dan hutan desa B menghasilkan kayu untuk
perbaikan bangunan istana. Mataram sebagai
kerajaan bercorak agraris atau pedalaman memang memiliki kekhasan sumber
ekonomi yang berbeda dengan kerajaan maritim.
Ketika
kerajaan-kerajaan pribumi mundur, buku ini mencatat tiga negara asing yang berkuasa di Hindia dan memiliki model pajak yang berbeda, meski ditemukan
pengembangan dari sistem yang telah berlaku sebelumnya. Selain Belanda, negara
Prancis yang diwakili Willem Daendels pernah memerintah selama 1808-1811.
Kendati umur kekuasaannya sangat pendek, Daendels sukses menancapkan konsep
“negara” modern ke Indonesia. Disusul negeri Inggris terwakili Thomas Stamford
Raffles (1811-1816). Pengarang buku The
History of Java ini melakukan pembaruan dalam bidang ekonomi khususnya
penarikan pajak, di samping menghapus pemungutan pajak ala sistem feodal yang
dikembangkan oleh kerajaan tradisional hingga berabad-abad.
Situasi politik dan ekonomi di tanah jajahan turut mendorong
perubahan kebijakan pajak untuk menemukan formula yang lebih tepat. Fase
ekonomi Liberal 1870 yang ditandai dengan pembukaan perusahaan milik pengusaha
asing merupakan lahan menggiuarkan untuk dikenai pajak dan menjadi pemasukan
negara. Selain itu, politik Desentralisasi atau “otonomi daerah” mengharuskan
petinggi Belanda memikirkan peraturan pajak untuk diujicobakan di tingkat
daerah. Dengan demikian, dalam historiografi pajak Indonesia tidak hanya
menyentuh persoalan pajak pada level nasional, namun juga gagasan pajak
perusahaan dan pajak yang berlaku di wilayah lokal kota-kabupaten.
Muncul pula gejolak
sosial yang terjadi pada periode kolonial. Terbukti bahwa timbulnya
pemberontakan sosial masyarakat dipicu oleh beban pajak yang terlampau tinggi,
sementara tidak ada imbal-balik yang sebanding dengan apa yang telah dibayarkan
rakyat kepada negara. Penarikan pajak untuk pembangunan negara tidak acap
berbuah manis. Bakal terasa pahit jika pemerintah bertindak menyimpang dalam
implementasi kebijakan pajak di lapangan dan salah kelola setoran pajak dari
rakyat.
Menjelang tahun 1942,
pasukan Jepang mulai mendekati wilayah nusantara dan segera masuk menggantikan
pemerintahan kolonial Belanda. Semangat rakyat akan pembebasan dari penjajahan
makin menggelora ketika Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi
Indonesia.
Setali tiga uang,
pendudukan Jepang sama halnya dengan penjajahan kolonial Belanda. Berbagai
peraturan diterapkan termasuk peraturan perpajakan. Suatu bentuk kewajiban
semacam pajak yang paling dikenal pada masa Jepang adalah kewajiban penyerahan
padi. Di setiap pemerintahan tingkat kota diberlakukan prosentasi kewajiban
yang berbeda. Mereka yang memiliki sawah lebih luas harus menyerahkan padi
lebih banyak daripada mereka yang memiliki sawah sedikit. Hal itu berdasarkan
pertimbangan apakah kebutuhan petani pada tiap sawah yang bersangkutan juga
mencukupi. Semua itu harus dilakukan pemerintah pendudukan Jepang dengan alasan
demi pemenuhan kebutuhan pemerintah dan menjaga kebutuhan pangan rakyat. Peraturan
pemerintah itu pada dasarnya merupakan peraturan yang baik, namun pada
pelaksanaan di tingkat pangreh praja telah banyak menumbuhkan kesengsaraan
rakyat khususnya petani.
Menjalankan sebuah
pemerintahan Negara memang memerlukan biaya-biaya yang tak sedikit jumlahnya,
terlebih bagi Jepang yang terus melebarkan sayap invasi. Maka pemerintah Jepang
pun meneruskan penerapan tarif yang telah diberlakukan oleh Belanda, seperti
tarif pos, kawat telekomunikasi, dan puluhan macam retribusi pajak sebagai
sumber penghasilan.
Memasuki kemerdekaan,
persoalan keuangan segera dianggap sebagai hal yang paling lemah dibanding
hal-hal lain, sementara republik membutuhkan biaya untuk perawatan, belanja
pegawai, belanja tentara, dan berbagai pengeluaran seiring harga yang harus
terus menyesuaikan perkembangan. Maka para pejabat keuangan, termasuk khususnya
para aparat pajak, mendapat tugas penting dalam meraih pendapatan itu.